Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN, Simak Perinciannya

Mis Fransiska Dewi
06 March 2026 10:10

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan ketentuan teknis mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Ketentuan teknis itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan itu diundangkan pada 4 Maret 2026. 

Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.


Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 harus dibayarkan dalam bentuk uang. Mekanismenya, uang THR dan gaji ke-13 dibayarkan secara langsung kepada penerima.