Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Pertimbangkan Sidang In Absentia Riza Chalid

Dovana Hasiana
13 March 2026 15:00

Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)
Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengonfirmasi buron Mohammad Riza Chalid masih berada di luar negeri dan belum berhasil ditangkap. Saat ini, jaksa membuka peluang untuk melimpahkan berkas perkara Riza Chalid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. 

Perlu diketahui, Riza menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023. Hingga saat ini, jaksa belum melimpahkan berkas perkara Riza dan delapan terdakwa lainnya dalam klaster kedua. 

“Namun demikian apakah nanti akan dipelajari dengan kita mempertimbangkan ekstradisi atau juga bisa saja nanti ke depan wacana untuk di in absentia kalau memang diperlukan. Seperti itu nantinya. Namun semua lagi dipelajari, dipertimbangkan,” ujar  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, dikutip Jumat (13/03/2026). 


Setelah diterbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid, jaksa masih terus berkoordinasi untuk memulangkannya. Lagipula, kata dia, penerbitan Red Notice tak serta-merta menandakan otoritas yang menjadi negara persembunyian harus menyerahkan Riza. Dalam hal ini, Red Notice bersifat suka rela dan Indonesia tak bisa memaksa karena berkaitan dengan kedaulatan hukum negara yang bersangkutan. 

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta sudah memutuskan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama. Ini termasuk anak dari Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Kerry divonis hukuman 15 tahun penjara.