Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Tambang Emas Ilegal
Dovana Hasiana
12 June 2026 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri) menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus dugaan pidana perdagangan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korps Bhayangkara sebenarnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap satu nama yaitu Siman Bahar dihentikan karena tersangka meninggal dunia di China, April lalu.
Pada saat ini, polisi telah menangkap tiga dari lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pemilik PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Mas Semar Nganjuk, Teddy Wijaya; serta istrinya berinisial DW, dan anaknya berinisial BSW.
"Melakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhadap tiga orang tersangka awal yaitu saudara TW, DW, dan BSW," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Sari Simanjuntak dikutip, Jumat (12/06/2026).
Dia mengatakan, kasus TPPU dan pidana PETI ini berawal dari persidangan kasus transaksi pembelian emas batangan dari hasil PETI di Kalimantan Barat. Persidangan mengungkap tindak pidana tersebut melibatkan sejumlah nama yang merujuk pada perusahaan di Jawa Timur.





























