Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Soal Hasil Penggeledahan Anggota Ombudsman Yeka Hendra

Dovana Hasiana
10 March 2026 11:45

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (Dok. Ombudsman)
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (Dok. Ombudsman)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap hasil upaya hukum paksa berupa penggeledahan dan penyitaan pada kantor serta rumah seorang anggota Ombudsman. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyidik menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika. 

"Inisialnya YH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Selasa (10/03/2026).

Penggeledahan, kata dia, berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. 


Kejaksaan sendiri sudah berhasil menjebloskan seorang advokat Marcella Santoso sebagai salah satu terpidana yang berupaya merintangi penyidikan tiga grup perusahaan minyak goreng - Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Grup. Marcella terbukti menyuap majelis hakim Tipikor Jakarta sehingga menetapkan putusan lepas atau onslag kepada tiga grup perusahaan tersebut.

Kini, Korps Adhyaksa juga mencurigai adanya upaya perintangan saat tiga grup perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, para perusahaan sawit ini membawa surat rekomendasi Ombudsman.