"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Jumat (27/02/2026).
Hakim menetapkan subsider dari denda tersebut yaitu penjara selama 190 hari. Selain itu, hakim juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun subsider penjara selama lima tahun. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan banding.
Sementara, jaksa belum melimpahkan sembilan terdakwa lain dalam klaster kedua. Selain Riza Chalid, delapan terdakwa lainnya adalah Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN 2021-2023, Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta; SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho.
Selanjutnya, VP Crude and Product Trading ISC-Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono; Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT. Pertamina International Shipping, Arif Sukmara; Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021 atau Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata; dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
(dov/frg)






























