Provokasi Korut, Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara
News
12 June 2026 12:15

Soo-Hyang Choi - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan di Seoul menyatakan mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pengiriman sejumlah drone (pesawat tanpa awak) ke Pyongyang. Aksi tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk memprovokasi konfrontasi militer dengan Korea Utara (Korut) guna menciptakan alasan demi mendeklarasikan darurat militer pada tahun 2024.
Atas tindakan tersebut, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat (12/6/2026) menjatuhkan vonis 30 tahun penjara kepada Yoon atas dakwaan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa operasi rahasia tersebut dieksekusi dengan mempertaruhkan keselamatan dan potensi jatuhnya korban jiwa dari warga Korsel sendiri.
"Operasi ini melibatkan penggunaan aset militer Korea Selatan untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan keamanan nasional maupun pertahanan wilayah," tegas pihak pengadilan dalam rilis resminya. "Akibatnya, aset militer kita menjadi terekspos oleh Korea Utara, sehingga mempersulit operasi di masa depan dan justru memicu penguatan kesiapsiagaan militer Korea Utara."
Di sisi lain, tim hukum Yoon Suk Yeol mengkritik keras putusan tersebut. Mereka berargumen bahwa pengiriman drone tersebut sebenarnya merupakan respons langsung terhadap aksi provokasi Korut yang sebelumnya mengirimkan ribuan balon berisi sampah ke wilayah Korsel.































