Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
Dovana Hasiana
28 July 2026 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat; dan Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, sebanyak empat tersangka diduga menjadi pelaku perusakan sarana usaha UMKM di Jalan Tambak. Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut dia, penetapan tersangka perusakan gerobak UMKM didasarkan pada keterangan delapan saksi, sejumlah bukti, dan rekaman CCTV. "Perkara pengrusakan ini [inisial tersangkanya] GNA, AJL, FAM, dan ELL," kata Budi dikutip, Selasa (28/07/2026). "Satu kelompok yang bukan warga Matraman."
Sedangkan perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian didasarkan pada pemeriksaan delapan saksi, dan sejumlah bukti. Tiga tersangka tersebut adalah warga Matraman berinisial SK, AS, dan OR.
Menurut dia, peristiwa berawal dari protes warga terhadap aksi sepeda motor yang mengenakan sepeda motor dengan knalpot bising. Pengendara yang tak terima kemudian memanggil rekan-rekannya kembali ke lokasi pedagang UMKM.






























