MK kemudian menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ini dampak dari putusan MK ya, memengaruhi dan selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama. Namun demikian kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum," ujar anang.
Junaidi Saibih
Tuntutan:
Kasus Perintangan Penyidikan
- Penjara 10 tahun
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara
Kasus Suap Hakim
- Penjara 9 tahun
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara
Vonis:
Kasus Perintangan Penyidikan
- Bebas
Kasus Suap Hakim
- Bebas
Tian Bahtiar
Tuntutan:
- Penjara 8 tahun
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara
Vonis:
- Bebas
M. Adhiya Muzakki
Tuntutan:
- Penjara 8 tahun
- Denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara.
Vonis:
- Bebas
(dov/frg)




























