"Kerentanan tersebut disebabkan oleh ketergantungan impor energi serta sensitivitas tinggi terhadap sentimen risiko global," sebut laporan tersebut.
Secara makroekonomi, kenaikan harga minyak US$10 per barel dapat memperburuk posisi transaksi berjalan negara-negara Asia sekitar 0,2% hingga 0,9% dari Produk Domestik. Bruto (PDB). Beberapa negara yang akan terdampak dari sisi neraca adalah Thailand, Singapura, Taiwan, India, dan Filipina.
Akan tetapi, negara seperti Indonesia, Malaysia, dan India yang negaranya memiliki perusahaan minyak kemungkinan akan menanggung sebagian kenaikan harga energi setidaknya pada tahap awal, sehingga dampak inflasi domestik lebih terbatas.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan subsidi dan pengaturan harga energi dapat memperlambat transmisi kenaikan harga minyak global ke inflasi domestik.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Kementerian ESDM yang menyebut kenaikan harga BBM bersubsidi tidak akan terjadi, setidaknya sampai Lebaran. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah atau perusahaan energi milik negara menahan kenaikan harga energi domestik.
Meski begitu, bantalan kebijakan ini tetap punya risiko. Apabila harga minyak tetap tinggi dalam jangka waktu lama, beban fiskal pemerintah dapat meningkat. Dalam skenario Kementerian Keuangan, jika tak ada perubahan realokasi anggaran, lonjakan harga energi sebesar US$92 per barel sepanjang tahun dapat berpotensi memperlebar defisit menjadi 3,6% PDB.
(riset/aji)




























