“Sangat mendukung, sebab keluarga kami juga membatasi screen time di tv (kami tidak memberi screen time di hp/tab). Anakku cuma pagi sembari nunggu ibu dan bapak berangkat kerja. tayangan pun kami prefer yang ada story telling-nya. biasanya cerita/film pendek,” ujar Pipit kepada Bloomberg Technoz, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menilai ke depan perlu ada pengawasan dari pemerintah agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“ke depan, mungkin perlu pengawasan dari komdigi nya sendiri supaya ga kecolongan. entah berkerja sama dengan dinas pendidikan atau entitas semacamnya. atau ada opsi lain untuk membuat program yang sifatnya memberi distraksi supaya anak tidak ada needs untuk screen time,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Arifa (29). Ia mengatakan selama ini penggunaan layar pada anaknya juga dibatasi.
“Tapi ya bagus sih, akhirnya Komdigi berperan sesuai fungsinya wkwk Anak aku emg sejauh ini kalo screen time youtube cuma tiga chanel, kinderflix, bing sm baby zoo, itupun dari tv,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (6/3/2026).
Menurut Arifa, jika anaknya sudah cukup besar dan mulai memahami penggunaan ponsel, ia tetap tidak akan memberikan akses ke media sosial.
“Kalo semisal udah ngerti handphone, mungkin 4 tahun ke atas, tidak bakal aku kasih tiktok juga sih, kalaupun dia harus nonton dan screen time, aku mendingan kasih tontonan kartun sekalian yg memang buat anak-anak gitu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa anaknya tidak akan diberikan akses ponsel tanpa pengawasan.
“yang jelas aku tidak akan kasih anak aku pegang hp tanpa kontrol, sampe dia SD kelas 6. Ngeri banget kelakuan di luar anak-anak sekarang tuh gara-gara konten-konten di sosmed” ujar Arifa.
Sementara itu Monic (30) mengatakan dirinya juga memantau secara langsung aktivitas digital anaknya, termasuk saat bermain gim daring seperti Roblox.
“Saya sendiri sebagai orang tua terus memantau perkembangan permainan anak, tak terkecuali Roblox. Setelah saya menganalisis permainan Roblox sendiri memiliki dampak positif dan negatif bagi anak-anak,” kata Monic.
Ia menilai permainan tersebut dapat memberikan ruang bagi anak untuk berinteraksi dan mengembangkan kreativitas, namun juga memiliki potensi risiko.
“Dampak positifnya anak bisa memiliki teman lebih luas dan mengasah kreatifitas, tapi disisi lain dampak negatif dari permainan Roblox adalah membuat kecanduan, banyaknya pejahat anak (child grooming) hingga paparan konten kekerasan/pornografi,” ujarnya.
Menurut Monic, konten video pendek di berbagai platform juga dapat memengaruhi fokus anak.
“Sedangkan menonton video short baik di YouTube, TikTok lainnya juga berdampak pada fokus anak dan membuatnya tantrum karena kecanduan,” katanya.
Ia mengaku tidak sepenuhnya melarang penggunaan gawai karena anak hidup di era digital, namun menerapkan sejumlah batasan.
“Sebagai orang tua yg sadar anak hidup di tengah digitalisasi tak ingin sepenuhnya tak memberikan gadget,” ujarnya.
Karena itu, ia membatasi durasi penggunaan perangkat dan menyaring konten yang diakses anak.
“Oleh karena itu, caranya dengan membatasi screen time (biasanya saya lakukan dg timer di gadget), mensortir permainan atau tontonan anak (seperti lewat YouTube Kids), dan jika memungkinan menemaninya saat sedang bermain gadget,” kata Monic.
Menurutnya, selain peran orang tua, kebijakan pemerintah juga dibutuhkan untuk mengatur akses anak terhadap konten digital.
“Ke depan, selain tugas kita sebagai orang tua yg mengawasi tegas tontonan dan permainan anak, ada peran pemerintah juga untuk kebijakan tayangan dan permainan untuk anak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut dapat mendukung perlindungan anak di ruang digital.
“Saya setuju Komdigi membatasi hal itu demi mendukung Indonesia Emas,” kata Monic.
Sebelumnya, pemerintah menyebut kebijakan ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurut pemerintah, kebijakan ini juga bertujuan menempatkan tanggung jawab perlindungan anak pada platform digital yang mengelola ruang daring, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.
(rtd)





























