"Dengan demikian tidak terbukti ada kesengajaan terdakwa untuk merekrut atau memperalat anak. Tak terbukti pula ada perbuatan aktif yang menempatkan anak dalam kegiatan yang membahayakan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana dua tahun penjara terhadap empat terdakwa. Empat terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anwar.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana di muka umum baik lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa hukum dengan kekerasan.
Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa telah melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf C Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
(ain)

























