Delpedro Marhaen Lokataru Bebas di Kasus Penghasutan Demo
Dovana Hasiana
06 March 2026 16:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Hakim menilai Delpedro tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat dari jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat (6/3/2026).
"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya."
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti para terdakwa melakukan tindakan langsung berupa mobilisasi atau pengendalian terhadap anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan mereka. Hakim juga tak menemukan adanya hubungan kausal yang nyata antara unggahan dengan keterlibatan anak. Sehingga, tidak dapat disimpulkan bahwa keterlibatan anak akibat langsung perbuatan para terdakwa.

























