Logo Bloomberg Technoz

Delpedro Marhaen Cs Segera Disidang di Kasus Penghasutan Demo

Dovana Hasiana
09 December 2025 18:20

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dijemput paksa aparat (Tangkapan layar IG @lokataru_foundation)
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dijemput paksa aparat (Tangkapan layar IG @lokataru_foundation)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

Selain Delpedro, tiga tersangka lainnya adalah staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anwar.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho dalam siaran pers, dikutip Selasa (9/12/2025). 


Fajar mengatakan masing–masing terdakwa didakwakan melanggar beberapa pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Atau kedua, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau keempat, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.