Logo Bloomberg Technoz

Laras Faizati Divonis Penjara 6 Bulan, Tapi Tak Ditahan

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2026 09:50

Laras Faizati (Dok. Instagram @larasfaizati)
Laras Faizati (Dok. Instagram @larasfaizati)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara terhadap eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi.

Meskipun begitu, Laras tak perlu menjalankan hukuman pidana penjara tersebut dengan syarat dia tak melakukan perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu, Laras juga harus menjalankan pidana pengawasan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim I ketut Darpawan ketika membacakan amar putusan, dikutip Jumat (16/1/2026).

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut I Ketut.

Majelis Hakim menyatakan Laras terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum, yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, Majelis Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah barang pribadi laras. Antara lain; gawai pintar merek Apple Iphone 16, sim card, akun Instagram pribadi laras harus dimusnahkan.

Sementara itu, Majelis Hakim memerintahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dua akun email terdakwa dikembalikan ke Laras.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” ucap Majelis Hakim.

Adapun, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Laras dituding mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.

Hal tersebut ditujukan terhadap unggahan Laras dalam akun Instagram pribadinya, yang mengambil swafoto dengan latar belakang gedung Markas Besar (Mabes) Polri dan menuliskan kegeramannya terhadap institusi tersebut.

“Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters,” tulis Laras dalam unggahannya tersebut.

Kegeraman laras tersebut diutarakan melalui unggahannya tersebut, gegara terdapat peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojol yakni Affan Kurniawan yang dilindas oleh mobil rantis Brimob ketika aksi demonstrasi pecah di Jakarta.

Affan tewas dilindas mobil rantis Brimob saat satuan Brimob Polda Metro Jaya (PMJ) menyisir pendemo DPR/MPR di Pejompongan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Terdapat tujuh orang anggota Brimob dalam kendaraan taktis atau rantis tersebut, mereka adalah Komisaris (Kompol) Kosmas K Gae yang merupakan polisi dengan pangkat tertinggi di rantis tersebut; serta Brigadir Kepala (Bripka) Rohmat yang mengemudikan rantis.

Selanjutnya, Ajun Inspektur Dua (Aipda) M. Rohyani; Brigadir Satu (Briptu) Danang; Brigadir Dua (Bripda) Mardin; Bhayangkara Kepala (Baraka) Yohanes Davidb; dan Baraka Jana Edi.