“[Sanksi tersebut] Kewenangan OJK,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan sanksi terhadap Mirae Asset Sekuritas.
OJK bersama pihak terkait tengah bersih-bersih praktik saham gorengan. Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah untuk melakukan perbaikan dokumen. Sanksi tersebut berkaitan dengan temuan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK saat itu, Inarno Djajadi menyatakan salah satu penyebab utama praktik manipulasi harga di pasar modal berasal dari penyimpangan dalam proses IPO, khususnya pada tahap penjatahan saham.
“Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Selain itu, OJK juga menemukan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham. Temuan tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya manipulasi harga di pasar modal.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun terkait dugaan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan sebelum surat sanksi diterbitkan tetap dapat dilaksanakan.
(dhf)





























