Logo Bloomberg Technoz

Soal Potensi Pembekuan Izin Mirae, Begini Kata BEI

Artha Adventy
06 March 2026 10:50

Ilustrasi Mirae Asset (Diolah)
Ilustrasi Mirae Asset (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan manipulasi saham yang berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) menyeret nama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas tersebut dalam rangka penyidikan perkara pidana pasar modal.

Pemeriksaan terhadap Mirae berkaitan dengan dugaan transaksi semu saham BEBS, penggunaan rekening nominee, serta indikasi insider trading yang diduga terjadi dalam rangkaian transaksi saham perusahaan tersebut. Penyidikan juga mengungkap keterlibatan pihak yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham BEBS.

Mirae Asset sendiri merupakan salah satu penjamin emisi efek (underwriter) BEBS saat proses IPO pada 10 Maret 2021. Pada saat penawaran umum perdana saham (IPO), BEBS menawarkan saham di harga Rp100/saham. Saat ini, perdagangan saham BEBS tengah disuspensi dengan posisi harga terakhir di level Rp5 per saham, sehingga kapitalisasi pasarnya tercatat sekitar Rp225 miliar.


Di pasar modal, keterlibatan perusahaan sekuritas dalam perkara yang berkaitan dengan proses IPO dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek. Preseden tersebut sebelumnya pernah terjadi pada PT UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia dan PT KGI Sekuritas Indonesia.

Direktur Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan kewenangan pemberian sanksi dalam kasus tersebut berada pada otoritas pasar modal.