Berikut kategori pekerja yang berhak menerima THR.
1. Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Isi aturan tersebut menyebutkan:
"THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih; b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu."
Dengan demikian, hampir seluruh pekerja formal di perusahaan swasta berhak memperoleh tunjangan tersebut.
Batas Waktu Pembayaran THR
Pemerintah menetapkan batas waktu yang jelas terkait pencairan THR agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Ketentuan resmi menyebutkan:
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut."
Perusahaan yang menunda pembayaran hingga melewati batas waktu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Besaran THR Pekerja Swasta
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan.
Berikut perhitungan yang berlaku.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih.
2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus:
masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Dengan skema ini, pekerja yang baru bekerja beberapa bulan tetap memperoleh THR sesuai masa kerja mereka.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas
Aturan juga mengatur perhitungan THR bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan rata rata upah yang diterima selama periode kerja.
Berikut ketentuannya.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Upah satu bulan dihitung dari rata rata penghasilan yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Aturan ini bertujuan agar pekerja harian lepas tetap memperoleh hak THR secara adil.
Perhitungan untuk Pekerja Berbasis Hasil
Bagi pekerja yang sistem pengupahannya berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan metode rata rata penghasilan.
Upah satu bulan dihitung dari rata rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Skema ini menyesuaikan dengan karakteristik pekerjaan yang tidak memiliki gaji tetap setiap bulan.
Perusahaan dengan THR Lebih Besar
Beberapa perusahaan memberikan nilai THR yang lebih besar dibandingkan ketentuan minimal pemerintah.
Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka nilai tersebut yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Dengan kata lain, pekerja berhak menerima nilai THR sesuai kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi mereka.
THR Tidak Boleh Dicicil
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.
Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
Kebijakan ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut secara optimal untuk kebutuhan hari raya.
Pembentukan Posko THR 2026
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah juga membentuk layanan pengaduan THR di berbagai daerah.
Setiap provinsi serta kabupaten dan kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan.
Posko ini berfungsi untuk memberikan layanan konsultasi serta menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Selain itu, layanan tersebut juga terintegrasi secara daring melalui situs resmi posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya posko ini, pekerja dapat menyampaikan keluhan jika mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Pengawasan Pembayaran THR
Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing masing.
Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran yang merugikan pekerja.
Selain itu, pengawasan juga bertujuan memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan adanya aturan yang jelas serta mekanisme pengaduan yang tersedia, diharapkan pembayaran THR 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh pekerja di Indonesia.
(seo)






























