Logo Bloomberg Technoz

THR Swasta 2026 Kapan Cair? Ini Surat Edarannya

Referensi
06 March 2026 09:44

5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pekerja swasta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Lebaran.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh.


Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan agar membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan.

Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu.