Logo Bloomberg Technoz

Ogi menjelaskan, batas maksimum investasi saham di masing-masing lembaga berkisar 20–50% dari total investasi, tergantung karakteristik dan regulasi yang mengaturnya. Pengaturan investasi BPJS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP), Taspen dan Asabri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan asuransi komersial dan dana pensiun diatur melalui Peraturan OJK (POJK).

Secara spesifik, total investasi dana pensiun sukarela per Januari 2026 tercatat Rp399,27 triliun atau tumbuh 7,61% secara tahunan (year-on-year/yoy). Komposisinya terdiri dari SBN sebesar Rp154,32 triliun (38,65%), deposito Rp109,94 triliun (27,04%), dan saham Rp22,53 triliun (5,64%). Penempatan pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat Rp2,92 triliun atau 0,73% dari total investasi.

"Penurunan penempatan pada SRBI terutama disebabkan oleh instrumen yang jatuh tempo kemudian di reinvestasikan kembali ke instrumen lain dalam rangka optimalisasi portofolio dan pengelolaan likuiditas termasuk pengalihan ke SBN dan deposito," jelasnya. 

Dari sisi kinerja, return on investment (ROI) dana pensiun industri per Desember 2025 tercatat 8,17%, sementara pada Januari 2026 sebesar 0,30% secara bulanan (month-to-month). Capaian tersebut dinilai mencerminkan strategi pengelolaan yang konservatif dan berorientasi pada kesinambungan pemenuhan kewajiban jangka panjang.

Adapun total investasi asuransi komersial tercatat Rp753,64 triliun, dengan komposisi utama di SBN sebesar 41,08%, saham 17,57%, dan reksa dana 13,81%. Secara rinci, asuransi jiwa, yang memiliki durasi kewajiban lebih panjang—menempatkan 42,07% portofolionya pada SBN dan 21,40% pada saham untuk mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah-panjang. 

Sementara asuransi umum dan reasuransi cenderung lebih konservatif karena kewajiban klaim yang relatif jangka pendek.

"OJK tidak mendorong pengalian investasi ke instrumen tertentu [dan] itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan prinsip yang dikedepankan adalah diversifikasi yang sehat berbasis profil risiko, durasi kewajiban serta kecukupan solvabilitas dari masing-masing institusi," pungkasnya. 

(ell)

No more pages