Izin Tambang Aktif di RI per Februari 2026 Turun Jadi 4.052
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 March 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah izin tambang yang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052, turun dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Lebih lanjut, dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.
Secara terperinci, total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.
Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.































