Logo Bloomberg Technoz

Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

“Saat ini di sektor mineral dan batu bara itu terdapat 4.052 izin. Nah, ini terdiri dari kalau logam dan batu bara itu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat totalnya ada 1.667,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), akhir pekan lalu.

Sekadar catatan, per November 2025 Kementerian ESDM melaporkan terdapat 4.252 izin usaha pertambangan yang aktif.

Berdasarkan jenis perizinannya, kala itu terdapat  31 KK, 59 PKP2B, 4.015 IUP, 25 IUPK, 15 IPR, serta 107 SIPB.

Kemudian, dari total 4.015 IUP terdapat 1.777 IUP untuk mineral logam dan batu bara dan 2.238 IUP mineral nonlogam dan batu bara.

Secara terperinci, total 1.777 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 906 jenis mineral logam dan 871 untuk batu bara.

Khusus untuk IUP mineral logam, 18 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 888 di antaranya merupakan operasi produksi.

Untuk IUP batu bara, sebanyak 854 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 17 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

(azr/wdh)

No more pages