Logo Bloomberg Technoz

Daftar Sitaan Jaksa dari Rumah 7 Tersangka Korupsi Petral

Dovana Hasiana
14 April 2026 17:50

Tersangka dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015 berjalan di Kejagung, Kamis (9/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Tersangka dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015 berjalan di Kejagung, Kamis (9/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan hasil penggeledahan terhadap tempat tinggal dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan jaksa telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah tersangka.

“Dokumen dan barang bukti elektronik saja  di rumah para tersangka,” ujar Syarief kepada awak media, Selasa (14/04/2026). 


Perlu diketahui, jaksa telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini -- terdiri dari lima pejabat PT Pertamina dan Petral dan dua orang lainnya merupakan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) serta orang dekatnya yang bernama Irawan Prakoso. 

Ketujuh tersangka tersangka disangka melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.