Logo Bloomberg Technoz

Selain suap hakim di kasus CPO, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan bukti Marcela bersama Junaedi, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzakki juga berupaya merintangai dua perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa. Para tersangka tersebut disebut melakukan permufakatan jahat untuk menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022; dan perkara kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Marcella dan Junaedi meminta Tian untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Marcella dan Junaedi juga membiayai aksi demonstrasi untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Marcella dan Junaedi turut membiayai serta menggelar kegiatan seminar, siniar, serta talkshow di beberapa kampus yang diliput oleh Jak TV. Kegiatan itu, disebut bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan.

Sementara itu, Adhiya Muzakki disebut berperan sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga menerima dana sekitar Rp864 juta, dari advokat Marcella Susanto dan Junaidi Saibih. Adhiya berdasarkan permintaan Marcella bersepakat membuat dan membayar tim buzzer untuk merespons hingga memberikan komentar negatif konten-konten yang dibuat Tian; membuat konten yang mendiskreditkan penanganan perkara Kejagung; dan membuat konten serta komentar yang menggiring narasi bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kejagung tidak benar.

(dov/frg)

No more pages