Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk Adies Kadir.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal tersebut terjadi karena kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku? [Setuju],” ujar Puan di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Kamis (19/2/2026).

Menyitir berbagai sumber, sebelumnya kalangan guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.

(dov/frg)

No more pages