MKMK Segera Putuskan Aduan Etik Pencalonan Adies Kadir
Dovana Hasiana
25 February 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik serta konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Ketua MKMK I Dewa Palguna menjelaskan akan segera mengumumkan hal tersebut dalam beberapa hari ke depan.
"Iya. Kami sedang rapatkan hari ini hasil pemeriksaan pendahuluannya. Dalam beberapa hari ini akan ada pemberitahuan MKMK soal itu," ujar Palguna saat dihubungi, Rabu (25/02/2026).
Palguna memastikan tetap memproses laporan tersebut, meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat MKMK tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk Adies Kadir. Dia menegaskan MKMK diberikan kewenangan untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan bebas dari intervensi pihak lain.
"Kami tidak boleh mencampuri kewenangan lembaga lain, termasuk DPR, dalam mengakukan hakim konstitusi sebagaimana DPR juga tidak berwenang mencampuri kewenangan kami dalam menegakkan kode etik terhadap hakim konstitusi, bukan calon hakim," ujar dia.
Palguna mengatakan acuan MKMK adalah Sapta Karsa Hutama, yaitu kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai hukum materiilnya dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum acara atau hukum formilnya.































