Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tanggung Pajak Upah Magang Fresh Graduate pada 2026

Pramesti Regita Cindy
25 February 2026 10:00

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang saku peserta program magang lulusan baru perguruan tinggi atau fresh graduate

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagang Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 19 Februari 2026. 

"Untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," tulis poin B PMK 6/2026 tersebut, dikutip Rabu (25/2/2026). 


Jelasnya, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026. Artinya, selama periode tersebut, pajak atas uang saku dan penghasilan terkait program magang tidak dibebankan kepada peserta, melainkan ditanggung oleh negara.

Penghasilan yang mendapat fasilitas ini meliputi Uang saku atau imbalan sejenis dari program pemagangan; Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah; dan Penghasilan lain yang dibayarkan pemerintah kepada peserta magang sesuai ketentuan program.