THR Lebaran Kena Pajak, Cek Aturan dan Cara Hitungnya
Referensi
24 February 2026 11:19

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR kembali menjadi sorotan menjelang Lebaran 2025. Kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja. Momentum ini tentu dinantikan pegawai, namun ada aspek lain yang tak boleh dilupakan, yakni kewajiban pajak.
THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak tetap. Artinya, pembayaran THR menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
Ketentuan tersebut mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dengan demikian, setiap pemberi kerja wajib memotong pajak atas THR yang dibayarkan kepada pegawai.
Mengutip artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pemberian THR kini mengikuti regulasi perpajakan terbaru yang diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.



























