Sebagai informasi, Indonesia telah resmi menuntaskan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington, Kamis (20/2/2025) waktu setempat yang tercantum dalam kerangka dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Dokumen tersebut juga telah ditandatangani oleh Menter Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Perwakilan Dagang atau US Trade Representative (USTR) Jamieson Greer.
Salah satu klausul dalam dokumen tersebut adalah Indonesia wajib membuka keran impor baku bekas yang telah dicacah (shredded worn clothing) khusus hanya berasal dari AS.
"Indonesia setuju mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah dicacah (shredded) dari Amerika Serikat,
dengan tujuan mendorong perdagangan dan ekonomi sirkular dalam industri daur ulang pakaian AS,"tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).
Dengan kata lain, kesepakatan tersebut mempermudah larangan impor pakaian bekas. Indonesia tetap bisa melarang baju bekas utuh, tetapi harus membuka pintu untuk pakaian bekas yang sudah dihancurkan dari AS.
Selain itu, Indonesia juga tidak boleh menolak dengan alasan 'limbah tekstil' semata, lantaran sudah dikategorikan sebagai input dari ekonomi sirkular.
Indonesia memang sebelumnya telah melarang keras impor pakaian bekas jadi yang masuk ke dalam negeri. Shredder worn clothing tersebut bukan baju bekas laik pakai.
Itu adalah pakaian yang sudah rusak atau tidak bisa dipakai, yang akan dicacah menjadi serat atau potongan kecil untuk keperluan daur ulang bahan seperti katun dan polyester.
Biasanya, produk tersebut digunakan untuk bahan baku tekstil dari ulang; lap industri; isian jok kendaraan atau kasur; bahan insulasi; serta benang daur ulang kualitas rendah-menengah.
Nantinya pelaku bisnis yang bermain dalam kesepakatan tersebut adalah perusahaan tekstil Indonesia lewat PT Pan Brothers Tbk dan dari AS ada Ravel Holding Inc.
Kedua perusahaan tersebut juga telah menandatangani kerja sama nota kesepahaman (MoU) di sela pertemuan bisnis kedua negara.
(ell)



























