Oleh karenanya, Bhima menilai pemerintah perlu bersiap menghadapi potensi penurunan penerimaan negara. Ia memperkirakan pemberlakuan ART bisa membuat negara kehilangan penerimaan cukup besar, terutama dari pajak dan pungutan yang sebelumnya dikenakan pada barang impor asal AS.
"Termasuk soal cukai dan pungutan yang terkait importasi. Pemerintah siap-siap kehilangan cukup besar penerimaan negara dari pemberlakuan ART," pungkasnya.
Sebagai catatan saja, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menuntaskan perjanjian perdagangan dengan AS di Washington, Kamis (19/2/2025) waktu setempat, yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
Adapun salah satu poin penting ART mengatur aspek perpajakan. Indonesia berkomitmen menyelaraskan langkah perbatasan untuk impor dari negara ketiga dengan kebijakan yang dapat diadopsi AS ke depan, termasuk potensi pajak berbasis perbatasan. Indonesia juga ditegaskan tidak akan mengenakan PPN yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Di sektor perdagangan digital, Indonesia sepakat tidak mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik dan mendukung moratorium permanen di WTO.
Selain itu, Indonesia wajib meninjau dan bila perlu menyesuaikan pajak internal agar tidak melebihi beban pajak produk domestik sejenis, guna memastikan prinsip non-diskriminasi dalam perdagangan bilateral.
(prc/roy)


























