1. Pembelian 50 Pesawat Boeing
Pembelian 50 pesawat Boeing merupakan bagian perjanjian tarif perdagangan antara Indonesia dan AS. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan lebih lanjut mengenai skema pembelian dengan Boeing.
2. Indonesia Wajib Buka Pintu Impor Baju Bekas AS
Indonesia wajib mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari AS. Hal ini sebagaimana termaktub dalam dokumen "Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade".
3. Produk AS Bebas Sertifikasi Halal di Indonesia
Indonesia wajib membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Hal ini dinilai memiliki tujuan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan dan barang manufaktur lainnya dari AS. Namun, di sisi lain, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk apapun sebagai halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Sektor Pangan
1. Tarif 0% untuk Impor Kedelai dari AS
Airlangga mengatakan Indonesia bakal memberikan tarif bea masuk 0% untuk produk impor asal AS, seperti kedelai dan gandum. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak mendapatkan beban tambahan untuk memproduksi tahu hingga tempe.
2. Indonesia Tidak Diskriminatif terhadap Produk Pertanian AS
Indonesia akan memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif atau bersifat preferensial bagi produk pertanian AS. Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan langkah-langkah yang tidak berbasis ilmu pengetahuan, bersifat diskriminatif, atau preferensial yang tidak sejalan dengan standar AS atau standar internasional, atau yang dengan cara apa pun merugikan ekspor AS ke Indonesia.
Sektor Energi
1. RI Wajib Impor BBM, Minyak dan LPG
Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun. Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun. Indonesia juga harus mengimpor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.
2. RI Harus Tambah Impor Batu Bara Kokas Asal AS
Indonesia diminta mengimpor batu bara kokas atau metalurgi dari Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, belum dijelaskan besaran volume ataupun nilai impor batu bara dari AS yang harus dilakukan Indonesia.
3. AS Kelola Tanah Jarang RI
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan melakukan kerja sama dalam pengelolaan mineral kritis termasuk logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) dari sektor hulu hingga hilir.
4. Buka Peluang Impor Bioetanol dari AS
Indonesia diwajibkan untuk tidak memiliki kebijakan yang menghalangi impor bioetanol dari AS dengan begitu peluang impor bioetanol dari negeri Paman Sam tersebut terbuka lebar. Selain itu, disepakati juga Indonesia akan menerapkan mandatori campuran bensin dengan bioetanol 5% atau E5 pada 2028, kemudian mandatori E10 diupayakan dilakukan pada 2030. Kemudian, Indonesia berkomitmen terus meningkatkan campuran bioetanol dalam bensin tersebut hingga 20% atau E20. Hal tersebut akan dilakukan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung.
5. Kerja Sama Kembangkan PLTN
Indonesia berkomitmen akan bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) dan Jepang untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berupa reaktor mini di Kalimantan Barat (Kalbar).
6. Batasi Produksi Berlebih Smelter Nikel hingga Tembaga Asing
AS meminta Indonesia membatasi produksi barang hasil pengolahan atau smelter milik pihak asing di Tanah Air dan memastikan produk hilirisasi yang dihasilkan sesuai dengan kuota produksi tambang Indonesia. Smelter yang dimaksud melingkupi smelter nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan.
Sektor Digital dan Teknologi
1. RI Kirim Data ke AS
Airlangga mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati transfer data lintas negara dalam kaitannya dengan bisnis. Hal ini menjadi bagian dari bunyi kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kedua negara.
2. AS Bebas Pajak Jasa Digital
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun faktual.
3. Penghapusan Bea Digital
Indonesia tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirimkan secara digital.
Sektor Lainnya
1. Kerja Sama Perdagangan Pertahanan
AS akan bekerja sama dengan Indonesia untuk menyederhanakan dan meningkatkan perdagangan pertahanan.
2. Pemberantasan Perdagangan Satwa Liar Ilegal dan Kejahatan Terkait
Indonesia wajib mengambil langkah-langkah untuk memberantas serta bekerja sama dalam mencegah perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang diambil atau diperdagangkan dengan melanggar hukum nasionalnya atau hukum lain yang berlaku.
3. Memberantas Pembalakan Liar
Indonesia wajib mengambil langkah-langkah untuk memberantas serta bekerja sama dengan AS untuk mencegah perdagangan produk hasil hutan yang ditebang secara ilegal.
(ain)


























