Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November lalu.

Pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan tersebut membuat curah hujan dari Siklon Senyar menjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor besar. Dampaknya, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.

"Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Selasa (20/01/2026).

Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:

PBPH

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumbar

4. PT Minas Pagai Lumber

5. PT Biomas Andalan Energi

6. PT Bukit Raya Mudisa

7. PT Dhara Silva Lestari

8. PT Sukses Jaya Wood

9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumut

10. PT Anugerah Rimba Makmur

11. PT Barumun Raya Padang Langkat

12. PT Gunung Raya Timber

13. PT Hutan Barumun Perkasa

14. PT Multi Sibolga Timber

15. PT Panel Lika Sejahtera

16. PT Putra Lika Perkasa

17. PT Sinar Belantara Indah

18. PT Sumatera Riang Lestari

19. PT Sumatera Sylv Lestari

20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

21. PT Toba Pulp Lestari Tbk

22. PT Teluk Nauli

Non Kehutanan

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

Sumut

3. PT Agricourt Resources

4. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumbar

5. PT Perkebunan Pelalu Raya

6. PT Inang Sari

(dov/roy)

No more pages