Logo Bloomberg Technoz

“Yang pasti yang ada kepentingan sama Amerika ya, komoditas-komoditas yang kita impor karena kita kan mau beli lebih banyak dari Amerika” kata Shinta

“Seperti kedelai, terigu, kemudian jagung dan lain-lain. Cotton, kapas. Nah jadi yang ada kepentingan itu juga dari industrinya, eksportirnya seperti tekstil garmen, sepatu, mebel, kemudian ada dari palm oil, ya kan, dari kelapa sawit, Jadi ada bermacam-macam.“

Ia juga memastikan keikutsertaan pelaku usaha ini meskipun dengan waktu yang sangat mepet. Yang jelas, Shinta mengatakan bahwa pengsuaha akan hadir dalam mendukung pemerintah untuk melakukan penyelesaian permasalahan tarif ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses negosiasi tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) sudah rampung, yang akan menuju proses ratifikasi dokumen bersama.

Airlangga mengatakan, proses penyusunan dokumen formal atau legal drafting kesepakatan dagang antara kedua negara sudah mencapai sekitar 90%. Usai proses itu, kedua pimpinan eksekutif negara kemudian akan melaporkan ke legislatif sebelum diumumkan.

"Semua perundingan sudah selesai, legal drafting sudah 90% kita tinggal hanya menunggu jadwal. Nanti executive order bagi AS disampaikan ke Kongres, bagi Indonesia kita juga sampaikan ke DPR," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, awal bulan ini.

Namun, Airlangga belum bisa memerinci lebih lanjut ihwal kesepakatan apa sja yang telah dicapai oleh masing-masing negara. Hal ini menjadi hak prerogatif kedua pimpinan negara.

Pasalnya, pengumuman hasil kesepakatan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, dengan waktu yang masih belum ditentukan hingga saat ini.

Saat ini, seluruh produk Indonesia yang diekspor ke AS akan terkena tarif sebesar 19%. Meski begitu, angka ini lebih rendah dari yang semula sebesar 32%, atau saat Trump mengumumkan tarif ke seluruh negara-negara mitra dagangnya pada April 2025 lalu.

Dari negosiasi tersebut AS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan pembebasan tarif kepada seluruh produk ekspor dari seluruh perusahaan yang berasal dari negaranya, termasuk meminta pengecualian dalam persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produknya.

(ell)

No more pages