KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Ono Surono di Bandung
Dovana Hasiana
02 April 2026 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar barang bukti yang disita dalam penggeledahan Politikus PDIP dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi suap Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang -- juga politikus PDIP.
Berdasarkan informasi, penggeledahan pertama ini menyasar kediaman Ono Surono di wilayah Bandung Jawa Barat, Rabu (01/04/2026).
Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Saudara ONS [Ono Surono]," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (02/04/2026).
Dalam perkara ini, KPK menjerat seorang swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Ade Kuswara untuk mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik menuduh Sarjan memberikan uang Rp11,4 miliar kepada Ade agar sejumlah perusahaannya yaitu PT Zaki Karya, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri mendapatkan tender proyek pemerintah.
Berdasarkan penelusuran, penyidik kemudian menemukan pengusaha bernama Sarjan tersebut ternyata turut memberikan uang kepada politikus PDIP lainnya yaitu Ono Surono sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, dan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, lembaga antirasuah ini belum pernah mengungkap apa alasan Sarjan turut memberi uang kepada politikus PDIP di DPRD Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.





























