Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari, LPS Siapkan Pembayaran

Mis Fransiska Dewi
02 April 2026 11:40

Daftar 18 Bank Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar 18 Bank Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat Roni Nazra dalam siaran pers, dikutip Kamis (2/4/2026). 


Pada 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%. Namun upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. 

Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, status bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas meski telah diberikan waktu yang cukup.