Logo Bloomberg Technoz

KEMELUT RKAB 2026

50.000 Pekerja Jasa Tambang Rawan PHK, Ribuan Alat Berat Mangkrak

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 February 2026 10:50

Mesin Caterpillar Inc. dijual di dealer di New York. Fotografer: Angus Mordant/Bloomberg
Mesin Caterpillar Inc. dijual di dealer di New York. Fotografer: Angus Mordant/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mewaspadai terjadinya badai pemutusan hak kerja (PHK) hingga mangkraknya alat berat milik usaha jasa pertambangan, imbas pemangkasan produksi komoditas mineral dan batu bara (minerba) dalam RKAB 2026.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen memperkirakan pemangkasan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tersebut berisiko membuat 50.000 tenaga kerja industri jasa pertambangan terancama pemutusan hubungan kerja (RKAB) dan sekitar 20.000 alat berat terpaksa berhenti beroperasi.

Ardhi mencontohkan suatu perusahaan jasa pertambangan seperti PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mampu memproduksi 100—110 juta ton batu bara dengan sekitar 24.000 karyawan dan 5.000 unit alat berat.


Jika pemerintah memangkas produksi batu bara menjadi 600 juta ton pada tahun ini dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton dan mengasumsikan seluruh perusahaan jasa pertambangan memiliki ukuran seperti PAMA, Ardhi mengkalkulasi akan terdapat 50.000 karyawan terkena dampak dan 10.000 alat berat mangkrak.

Nah, kalau 190 dipotong, berarti kalau saya asumsikan dengan size PAMA tadi itu, berarti akan ada sekitar 50.000 minimal, 50.000 karyawan yang akan terdampak, dan ada sekitar 10.000 alat berat yang akan berhenti operasi,” kata Ardhi dalam lokakarya Perhapi, dikutip Rabu (11/2/2026).

PT United Tractors Tbk Jakarta, Indonesia (Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg News)