Sumsel Batasi Truk Besar, 6,3 Juta Ton Batu Bara Tak Bisa Dijual
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 February 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkapkan terdapat sekitar 6,3 juta ton batu bara di Sumatra Selatan yang tidak bisa diperdagangkan setiap bulannya gegara kebijakan pembatasan operasional truk berkapasitas berat di sejumlah ruas jalan wilayah tersebut.
Ketua Bidang Kajian Batu Bara dan Renewable Energy Perhapi FH Kristiono menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menyebabkan 34 penambang di wilayah Sumatra Selatan berhenti melakukan pengangkutan batu bara.
Kristiono, yang juga CEO Ucoal, memprediksi hal tersebut bisa menahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp365 miliar per bulan untuk setiap 6,3 juta ton batu bara yang tak diperdagangkan.
“Sampai hari ini satu bulan kita berhenti sekitar 6,3 juta per bulan ton batu bara hilang atau sekitar 1,6 juta batu bara untuk DMO hilang juga. Atau kalau dijadiin duit yang katanya perlu pemasukan PNBP Rp635 miliar hanya satu bulan,” kata Kristiono dalam lokakarya Perhapi, dikutip Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini sudah terdapat 12 penambang yang mendapatkan izin melintasi ruas jalan umum dalam pengangkutan batu bara.
































