IUP Dibekukan, Perusahaan Batu Bara Ini Harus Ganti Rugi 717 SHM
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 February 2026 20:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan PT Sebuku Sejaka Coal harus mengganti rugi 717 sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya berada di atas izin usaha pertambangan (IUP) perseroan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan SHM tersebut sebelumnya diterbitkan secara resmi di atas lahan transmigrasi, namun pada 2019 SHM tersebut dicabut oleh BPN Kalimantan Selatan atas permohonan dari kepala desa.
Saat itu, pencabutan SHM tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Akan tetapi, setelah pencabutan itu dikaji ulang terdapat unsur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, ATR/BPN akan mengembalikan 717 SHM milik masyarakat yang berada di atas IUP perusahaan tambang batu bara itu. Nantinya, Sebuku Sejaka Coal harus mengganti rugi 717 SHM tersebut.
“Kami sebagai Menteri ATR BPN akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan oleh ATR BPN karena menurut kami pasal yang dipakai tidak pas setelah kita cek,” kata Nusron dalam konferensi pers di kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).































