Logo Bloomberg Technoz

Telaah Perlindungan Hukum Kontrak Karya PTAR di Tambang Martabe

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 February 2026 09:00

Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. (Dadang Tri/Bloomberg)
Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rezim kontrak karya (KK) memiliki aspek perlindungan hukum yang cukup baik, sebab KK bersifat lex specialis yakni menyampingkan peraturan lain dan menjadikan kontrak tersebut sebagian landasan aturan.

Dengan demikian, menurut pakar tambang, PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pemegang KK tambang emas Martabe seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang cukup kuat ihwal kepastian kontrak operasinya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Perhapi Resvani, menanggapi rencana pemerintah mengalihkan izin operasional tambang emas Martabe ke BUMN tambang baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).


“Saya enggak paham isi kontrak karya bisa berbeda-beda tiap generasi. Bahkan, di beberapa kontrak generasi awal, itu dulu ada klausul unreasonable withheld. Jangankan izinnya dicabut, untuk perpanjangannya pun dijamin,” kata Resvani dalam lokakarya Perhapi, dikutip Rabu (11/2/2026).

Makanya, rezim kontrak itu sangat-sangat mendukung kepastian hukum dan kepastian investasi dari sisi pelaku usaha,” tegasnya.

Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan (Dok. PLN)