Makin Melebar
Ardhi bahkan memproyeksi badai PHK yang terjadi bisa makin besar, sebab alat berat yang dimiliki usaha jasa pertambangan lainnya berukuran lebih kecil dari yang dimiliki oleh PAMA.
Walhasil, alat berat yang digunakan dan tenaga kerja yang dimiliki setiap usaha jasa pertambangan dapat lebih besar.
Dia mengkalkulasi setidaknya akan terdapat 20.000 alat berat yang berpotensi terparkir dan 100.000 karyawan terdampak atas pemangkasan produksi tersebut.
“Sehingga kalau kita similar-kan, mungkin mesti perlu dikali dua atau kali satu setengah sebagai faktor, supaya equal dengan yang lain. Jadi kalau ada 200 juta pemotongan batu bara, itu sekitar 10.000 kali faktor satu setengah atau kali dua,” ujar dia.
Bagaimanapun, Ardhi menegaskan hingga saat ini belum terdapat PHK yang terjadi di industri jasa pertambangan sebab belum terdapat tambang yang berhenti beroperasi.
Dia mewaspadai badai PHK tersebut rawan terjadi medio Maret 2026, sebab terdapat sejumlah perusahaan pertambangan batu bara yang mendapatkan pemangkasan produksi hingga 80% dan diprediksi kuota produksinya hanya cukup untuk 2—3 bulan.
“Kan pemotongan [produksi]-nya kan biasanya kan ada yang paling ekstrem itu 80% ya. [Perusahaan yang terkena pemangkasan produksi] 80% itu paling bertahan sampai Februari atau Maret. Nanti setelah Maret baru ada, mulai ada kelihatan yang stop operasi, yang PHK,” tegas Ardhi.
Sekadar catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan akan memangkas target produksi bijih nikel, batu bara, dan mineral lainnya pada tahun ini.
Produksi batu bara bakal dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton atau setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton.
Selain itu, target produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 juga dipangkas menjadi 250 juta ton, merosot lebar dari target produksi 2026 sebanyak 379 juta ton.
Dalam perkembangannya, tersebar di media sosial mengenai rumor data RKAB 2026 yang diajukan sejumlah perusahaan batu bara ternama yang diklaim telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut dirumorkan mendapatkan pemangkasan produksi hingga ada yang mencapai 90%.
Dalam perkembangannya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merasa keberatan ihwal pemangkasan produksi batu bara yang signifikan dalam RKAB 2026 yang diberikan Kementerian ESDM bagi penambang untuk periode 2026.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kegiatan operasional, bahkan berisiko memicu PHK massal di industri tambang batu bara hingga aktivitas ekonomi daerah.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, berdasarkan laporan anggota APBI, angka produksi batu bara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM jauh di bawah angka persetujuan RKAB tiga tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 tahap evaluasi tiga serta realisasi produksi 2025.
Gita menuturkan pemangkasan RKAB yang signifikan meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk pada lini ketenagakerjaan yakni PHK masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya.
“Dalam hal ini, APBI memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam siaran pers, baru-baru ini.
(azr/wdh)






























