Pansel OJK Ungkap Cara Anggota Parpol Undur Diri Jika Terpilih
Mis Fransiska Dewi
11 February 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Seleksi calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Pansel ADK OJK mengungkapkan anggota partai politik yang terpilih menjadi ADK OJK wajib mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi ADK.
“Pencalonan itu kan panjang dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper di DPR. Di Undang-undang disebutkan bahwa itu [keluar dari parpol] sebelum ditetapkan menjadi ADK,” kata Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono menuturkan dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan saat melakukan berkas pendaftaran, anggota parpol tersebut masih bisa mengikuti proses seleksi lantaran pendaftaran dibuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
“Boleh [daftar], tapi bikin pernyataan. 'Kami akan mengundurkan...' Itu kan hak warga negara. Anda enggak usah nyiapin ya [nanti] ada suratnya ya,” ujarnya.
“Sebelum ditetapkan harus mundur. Di Undang-undang harus mundur.”






























