Pendaftaran Resmi Dibuka, Ini Syarat Jadi Calon Anggota OJK Baru
Mis Fransiska Dewi
11 February 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel ADK OJK) telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK mulai hari ini, Rabu (11/2/2026).
Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono menuturkan pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman jejaring resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.





























