Kata Menperin usai Anak Buah Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor CPO
Redaksi
11 February 2026 11:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan sudah memecat pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka, salah satunya LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperirn. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri menyampaikan bahwa Kemenperin menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Menteri Perindustri telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu,” ujar Febri, Rabu (11/2/2026).
"Menperin akan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur," ujar dia.
Kejaksaan Agung mengungkapkan modus ekspor CPO yang dikelabui menjadi POME dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
































