Logo Bloomberg Technoz

Singapura Batal Periksa Jamdatun di Sidang Paulus Tannos

Dovana Hasiana
06 February 2026 08:20

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan kronologi dan alasan pemerintah mengutus Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjadi saksi sidang permohonan ekstradisi terhadap buron korupsi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura. Namun, rencana kesaksian langsung Jamdatun batal dilakukan.

"Oleh karena Pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka Pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun [Ahli dari Pemerintah]," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Jumat (06/02/2026).

Dia mengatakan, pada awalnya, Kejaksaan Singapura (AGC) membutuhkan bantuan untuk menjelaskan kepada pengadilan soal unsur tindak pidana korupsi dan suap yang dilakukan Paulus Tannos dalam perkara e-KTP. Hal ini penting karena menjadi dasar permohonan ekstradiri Tannos dari Singapura ke Indonesia.


AGC Singapura kemudian meminta Indonesia untuk mengutus ahli yang bisa bersaksi di persidangan tersebut. Rekomendasinya adalah pejabat Kejaksaan Agung karena berstatus pengacara negara atau state counsel Indonesia.

"Pendapat hukum dari ahli pemerintah diperlukan setelah sebelumnya pengadilan memeriksa ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos," kata Anang.