Alasan Singapura Belum Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Dovana Hasiana
06 February 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Singapura masih belum mengeluarkan keputusan soal permohonan ekstradisi terhadap buron Paulus Tannos ke Indonesia. Persidangan yang dimulai sejak penangkapan Januari 2025 belum juga tuntas.
"Paulus Tannos masih menyatakan tidak bersedia diekstradisi, sehingga penahanan terhadap dirinya diperpanjang kembali," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna dikutip, Jumat (06/02/2026).
Menurut dia, UU Ekstradisi Singapura memberikan ruang yang cukup besar bagi seorang buron internasional yang berada di negara tersebut. Dalam aturan tersebut, seorang buron memiliki hak untuk tetap menyatakan keberatan untuk diekstradisi.
"Sidang ekstradisi akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2026," ujar Anang.
Lembaga antikorupsi Singapura menangkap Paulus Tannos pada Januari 2025 usai mendapat permintaan dari KPK dan Interpol Indonesia. Paulus Tannos sendiri adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang menjadi buron internasional sejak 2019.






























