Logo Bloomberg Technoz

Kena Sanksi OJK, Berikut Daftar Aktivitas Penjaminan IPO UOB

Artha Adventy
10 February 2026 14:25

(Dok. UOB Indonesia)
(Dok. UOB Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - UOB Kay Hian Sekuritas tengah menjadi sorotan seiring kasus manipulasi penjatahan initial public offering (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sampai membekukan izin penjaminan emisi efek atau underwriter UOB Kay Hian, buntut dari kasus tersebut. Penetapan sanksi itu dilakukan pada 6 Januari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

UOB Kay Hian sudah lama menjadi salah satu lembaga penunjang di bursa saham domestik. Selama beberapa tahun terakhir, perusahaan juga tergolong aktif dalam 'mengawal' perhelatan IPO.


Berikut sejumlah aktivitas penjaminan emisi IPO yang dilakukan oleh UOB Kay Hian.

Tabel Grafik Underwriter UOB Kay Hian (Bloomberg)

Menurut OJK, UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi karena tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner

Kedelapan beneficial owner itu di antaranya Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain. Mereka mendapat penjatahan pasti pada IPO REAL.