Gagal Disehatkan, OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon
Pramesti Regita Cindy
10 February 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon di Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengungkapkan pencabutan izin dilakukan menyusul ditemukannya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Agus mengatakan OJK Cirebon sebelumnya melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari peningkatan pengawasan, pemberian sanksi administratif, evaluasi manajemen, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan.































