
Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana memangkas jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) musik secara signifikan. Saat ini terdapat sekitar 17 LMK.
Supratman menyebut kemungkinan pemerintah hanya akan mengakui dua hingga tiga LMK saja ke depan. "Nanti mungkin paling tinggi dua, dua atau tiga LMK yang akan kita akui. Jadi mengucapkan pencipta, kemudian Pihak Terkait (Hak Terkait). Jadi, paling tiga LMK-nya," ujarnya katanya dalam kegiatan What's Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, dikutip Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, perampingan lembaga dilakukan karena ditemukannya praktik pendistribusian royalti yang tidak didukung data lengkap. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pencipta maupun pelaku industri musik karena pembagian royalti menjadi tidak transparan.
“Ada beberapa LMK yang dijelaskan terlebih dahulu memungut royalti sekaligus mendistribusikannya, datanya tidak lengkap. Atas dasar kesepakatan sesuka-suka mereka, bagi aja, yang penting dananya habis,” kata Supratman.
Ia memastikan praktik pembagian royalti tanpa data dasar yang jelas tidak akan terulang. Pemerintah bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah membangun sistem baru untuk memastikan pendistribusian royalti lebih tepat sasaran dan jelas.































