Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, Pengadilan Singapura kemudian menilai Narendra tak perlu memberikan kesaksian langsung karena affidavit-nya telah selaras dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Tannos. Pernyataan bahwa Tannos melakukan korupsi menurut hukum Indonesia pun diterima hakim sebagai bukti.

Namun, Pengadilan Singapura kembali tak bisa mengetok palu untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia. Sesuai aturan di Negeri Singa tersebut, seorang buron memiliki hak untuk menolak atau terus melawan permintaan ekstradisi.

Ruang tersebut yang digunakan Paulus Tannos dan kuasa hukum untuk berupaya membuktikan permohonan ekstradisi Indonesia tak sah atau tak bisa dikabulkan.

"Masih ada lagi sidang berikutnya. Masih diberi kesempatan menghadirkan [saksi ahli], Tannos masih diberi kesempatan," ujar Anang.

(dov/frg)

No more pages