Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Lebaran, Ini Simulasinya

Redaksi
10 February 2026 12:10

Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini membuat komponen PPN pada harga tiket tidak lagi menjadi beban penumpang, sepanjang memenuhi ketentuan periode pemesanan dan penerbangan.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah cara menghitung PPN yang ditanggung oleh pemerintah serta total harga tiket yang harus dibayar penumpang.


Jika seorang penumpang membeli  tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya yang dipesan pada 10 Februari 2026 untuk jadwal penerbangan 19 Maret 2026, dengan total harga tiket tercatat sebesar Rp1.136.756.

Rincian komponen pembayaran tiket tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tarif dasar atau base fare sebesar Rp790.000
  • Fuel surcharge sebesar Rp121.600
  • International War Risk Insurance fee sebesar Rp5.000
  • Passenger service charge sebesar Rp119.880
  • Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp100.276