Respons KPK Soal Praperadilan Kedua Paulus Tannos
Dovana Hasiana
03 February 2026 17:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan peraperadilan buron Paulus Tannos dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Lagipula, materi yang diajukan juga sudah diuji dalam praperadilan sebelumnya.
Kala itu, seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah dinyatakan memenuhi aspek formil. “Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (03/02/2026).
Selain itu, Budi memastikan bahwa praperadilan tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan. Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK.
Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna. Budi mengatakan sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025.






























